Rosna Tahanan Kota

Rosna Tahanan Kota

\"Kajari

MUKOMUKO, BE – Oknum Anggota Dewan Provinsi Bengkulu, Hj Rosna, yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, kemarin (15/3). Yang bersangkutan diperiksa sejak pagi hingga sore hari didampingi penasehat hukum (PH)nya. Pihak Kejari Mukomuko mengambil keputusan bahwa yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, bukan tahanan rutan. “ Karena domisili riil di Bengkulu. Tersangka kita lakukan penahanan kota di Kota Bengkulu untuk 20 hari kedepan. Dan setiap hari Rabu tersangka harus lapor,” demikian Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kemarin.

Status tahanan kota itu dengan pertimbangan yang bersangkutan menunjukan taat hukum selaku wakil rakyat dan warga negara yang baik, adanya jaminan dari Ketua Fraksi PAN, Ketua Komisi III, Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi, penasehat hukum, anak dan menantu tersangka.

“Ada sekitar 7 surat permohonan supaya tersangka tidak ditahan,” bebernya.

Selain itu, kata Kajari, tersangka menitipkan uang sekitar Rp 279 juta kepada penyidik. Dimana uang tersebut diduga kuat kerugian negara dalam perkara yang tengah menjerat tersangka. “Hitung–hitungan penyidik kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih. Yang telah dititipkan tersangka ke penyidik Rp 279 juta. Kekurangan kerugian negara itu tetap akan kami upayakan agar tersangka mengembalikan. Jikalau tidak ada uang tunai, kita sarankan agar menitipkan aset–aset seperti sertifikat tanah atau lainnya,” ujarnya.

Penahanan kota itu, lanjut Sugeng, merupakan salah satu pembuktian bahwa penyidik Kejari Mukomuko dalam menjalankan tugas penegakan hukum tidak ingin menzalimi orang apalagi dendam atau lainnya. Meskipun pada saat praperadilan yang telah dilakukan tersangka dimenangkan oleh Kejari Mukomuko.

“Inilah proses hukum yang diharapkan. Dan jangan berpikir kami (Kejari) menang di praperadilan akan langsung melakukan penahanan Rutan kepada tersangka. Dikarenakan tersangka menunjukan taat hukum, ada jaminan dari sejumlah pihak dan sejumlah kerugiaan negara telah dikembalikan dengan status dititip kepada penyidik,” tegas salah satu jaksa terbaik nasional itu.

Sementara itu, salah seorang keluarga tersangka Hj Rosna, Firmansyah dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, tahanan kota yang dilakukan pihak Kejari Mukomuko merupakan keputusan yang bijaksana. Pihaknya selaku keluarga tersangka sangat hormat dengan kebijakan Kajari tersebut.

“Ini keputusan yang bijaksana dengan melakukan penahanan kota. Ini juga menunjukan bahwa Kajari Mukomuko masih punya hati,” katanya.

Terkait dengan status Hj Rosna sebagai tersangka, Firmansyah mengaku taat hukum dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Inikan masih praduga tak bersalah. Nanti putusannya di pengadilan,” ungkapnya. Sebagaimana diketahui Hj Rosna saat itu sebagai Manager Unit Finishing produk unggulan daerah, tortila. Tersangka diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013. Rincian kerugian negara dalam perkara itu yang dibeberkan penyidik Kejari

Mukomuko. Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja.

Dalam perkara itu penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dan telah dilakukan penahanan kota. Yakni, Iswandi Husaini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Adi Suprayetno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: